Show simple item record

dc.contributor.advisorJamaludin Ghafur, S.H., M.H.
dc.contributor.authorDHIMAS SATRIO HUTOMO, 14410007
dc.date.accessioned2018-11-23T07:24:28Z
dc.date.available2018-11-23T07:24:28Z
dc.date.issued2018-10-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11713
dc.description.abstractPemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan ralyat di wilayah PRovinai dan/atau Kebupaten/Kota berdasarkan Pencasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam proses penyelenggaraan Pilkada tahun 2018 di Provinsi Jawa Tengah masih ditemukan banyak pelanggaran tindak pidana pemilihan, administrasi dan kode etik. Rumusan masalah dalam penelitian ini (i) Apa saja bentuk pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada serentak 2018 di Jawa Tengah (ii) Bagaimana penyelesaian pelanggaran-pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada serentak 2018 di Jawa Tengah (iii) Apa saja kendala yang dihadapi oleh Bawaslu dalam penyelesaian pelanggaran yang terjadi pada Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada serentak 2018 di Jawa Tengah. Penelitian ini termasuk dalam penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridisempiris. Subyek penelitian ini adalah Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa. Sumber data primer dan sekunder disertai bahan hukum primer dan sekunder. Analisis data bersifat deskriptif-kualitatif. Teknik pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan data lapangan. Kesimpulan dari penelitian ini : (i) bentuk-bentuk pelanggaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2018 dapat ditemukan 3 (tiga) jenis pelanggaran. (ii) dalam menindaklanjuti pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menemukan 119 (seratus Sembilan belas) pelanggaran. Dari sekian pelanggaran tindak pidana pemilihan, administrasi, kode etik dan pelanggaran hokum lainnya dinyatakan atau tidak merupakan pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah karena tidak memenuhi syarat materiil tindak pidana (iii) pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2018 semuanya dapat diselesaikan dengan baik.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDemokrasien_US
dc.subjectPilkadaen_US
dc.subjectBawasluen_US
dc.titlePERANAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK DI JAWA TENGAH (STUDI TERHADAP PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2018-2023)en_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record