PERANAN BADAN PENGAWAS PEMILU (BAWASLU) DALAM PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK DI JAWA TENGAH (STUDI TERHADAP PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH 2018-2023)
Abstract
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang selanjutnya
disebut pemilihan adalah sarana pelaksanaan kedaulatan ralyat di
wilayah PRovinai dan/atau Kebupaten/Kota berdasarkan Pencasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945 untuk
memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam proses
penyelenggaraan Pilkada tahun 2018 di Provinsi Jawa Tengah masih
ditemukan banyak pelanggaran tindak pidana pemilihan, administrasi
dan kode etik. Rumusan masalah dalam penelitian ini (i) Apa saja
bentuk pelanggaran yang terjadi pada penyelenggaraan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada serentak 2018 di Jawa
Tengah (ii) Bagaimana penyelesaian pelanggaran-pelanggaran yang
terjadi pada penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur pada Pilkada serentak 2018 di Jawa Tengah (iii) Apa saja
kendala yang dihadapi oleh Bawaslu dalam penyelesaian pelanggaran
yang terjadi pada Penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur pada Pilkada serentak 2018 di Jawa Tengah. Penelitian ini
termasuk dalam penelitian hukum dengan metode pendekatan yuridisempiris.
Subyek penelitian ini adalah Anggota Bawaslu Provinsi Jawa
Tengah dan Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian
Sengketa. Sumber data primer dan sekunder disertai bahan hukum
primer dan sekunder. Analisis data bersifat deskriptif-kualitatif. Teknik
pengumpulan data berdasarkan studi kepustakaan dan data lapangan.
Kesimpulan dari penelitian ini : (i) bentuk-bentuk pelanggaran dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun
2018 dapat ditemukan 3 (tiga) jenis pelanggaran. (ii) dalam
menindaklanjuti pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah
menemukan 119 (seratus Sembilan belas) pelanggaran. Dari sekian
pelanggaran tindak pidana pemilihan, administrasi, kode etik dan
pelanggaran hokum lainnya dinyatakan atau tidak merupakan
pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah karena tidak
memenuhi syarat materiil tindak pidana (iii) pelanggaran-pelanggaran
yang ditemukan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah tahun 2018 semuanya dapat
diselesaikan dengan baik.
Collections
- Law [2308]