STATUS DAN AKIBAT HUKUM ATAS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI TANAH YANG DILAKUKAN OLEH PEWARIS TERHADAP AHLI WARIS
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui apa status dan akibat hukum dari suatu perjanjian dimana salah satu pihaknya meninggal dunia dan perjanjian tersebut hanya berbentuk suatu perjanjian pengikatan jual beli tanah secara lisan. Rumusan masalah yang diajukan yaitu, Apakah perjanjian pengikatan jual beli yang dilakukan secara lisan oleh Bapak Yusuf dengan Bapak Koril sah dan memiliki kekuatan hukum ? dan Apakah dengan meninggalnya salah satu pihak (Pak Yusuf) dalam perikatan jual beli tanah tersebut harus dilakukan perjanjian baru dengan ahli warisnya ? serta Upaya hukum apa yang harus dilakukan oleh ahli waris Pak Yusuf (Ibu Ilah) dalam permasalahan hukum tersebut ?. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif. Data penelitian diperoleh dengan cara melakukan wawancara langsung kepada Ibu Ilah sebagai salah satu pihak dalam kasus hukum tersebut serta dengan mempelajari, mengidentifikasi, dan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku, maupun dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Data yang diperoleh dalam penelitian kepustakaan diolah dan dianalisis secara kualitatif, kemudian diarahkan, dibahas dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku kemudian disipulkan. Hasil studi ini menunjukan bahwa perjanjian pengikatan jual beli tanah yang dilakukan oleh para pihak sah namun memiliki kekuatan hukum yang lemah; meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian pengikatan jual beli tanah tersebut tidak perlu dibuat perjanjian baru antara Pak Koril dengan ahli waris Pak Yusuf; upayaa hukum yang dapat dilakukan oleh Ibu Ilah adalah dapat menyelesaikan masalah tersebut dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu dapat diselesaikan dengan cara diluar pengadilan atau dapat diselesaikan melalui pengadilan.
Collections
- Law [2308]