TINJAUAN PENYIDIKAN DALAM RANCANGAN UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Penelitian ini berjudul tinjauan penyidikan dalam rancangan undang-undang hukum acara pidana. Penyelidikan tidak lagi dicantumkan dalam RUU HAP, karena yang dianggap tahap awal pada proses peradilan pidana adalah penyidikan. Arti penyelidikan tidak lagi di cantumkan dalam RUU HAP tidak semerta-merta menghapuskan fungsi dan wewennag yang ada di dalam penyelidikan. Menggabungkan fungsi penyelidikan dan penyidikan merupakan terobosan baru dalam RUU HAP sehingga tidak menghapuskan fungsi penyelidikan yang ada. Oleh karenanya, penelitian ini bertujuan Ingin mengetahui kedudukan fungsi penyidikan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan ingin mengetahui urgensi terjadinya pembaharuan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jenis penelitian ini yakni penelitian Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, sehingga penelitian ini akan mengkonsepsikan hukum sebagai norma yang meliputi hukum positip. Data penelitian ini menggunakan sumber data sekunder, yakni data yang diperoleh melalui kepustakaan. Analisis data penelitian ini mempergunakan metode analisis kualitatif, yakni data yang telah diperoleh akan diuraikan dalam bentuk keterangan dan penjelasan, selanjutnya akan dikaji berdasarkan pendapat para ahli, teori-teori hukum yang relevan, dan argumentasi dari peneliti sendiri. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan pertama bahwa untuk pengertian atau makna penyidikan yang ada dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah memasukkan atau mengadopsi makna penyelidikan artinya adanya gabungan kedua sistem tersebut menjadi kesatuan yang terdapat dalam makna penyidikan yang terdapat di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Perluasan makna Penyidik yang diberikan kepada aparat hukum dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana memudahkan untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran tindak pidana. Tambahan beberapa ruang lingkup kewenangan dan fungsi yang ada di tahap penyidikan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menyempurnakan kewenangan penyidik dalam melakukan penyidikan suatu dugaan tindak pidana. Kedua, urgensi dilakukannya pembaharuan, bagian dari kebijakan sosial bagian dari kebijakan kriminal kelemalahn-kelemahan dalam tahap penyelidikan yang membuat dan mendukung ada terjadinya pembaharuan yaitu, aturan batas waktu penyelidikan, tidak adanya upaya hukum dalam tahap penyelidikan, dan penekanan.
Collections
- Law [2307]