IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 12 TAHUN 2017 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIK LENGKAP (PTSL) DI DESA BANJAROYO, KECAMATAN KALIBAWANG, KABUPATEN KULON PROGO
Abstract
Studi ini berjudul Implementasi Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan nasional nomor 12 tahun 2017 tentang Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap di Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo dengan rumusan masalah yang diajukan adalah bagaimana pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Kulon Progo dan faktor apa saja yang menghambat Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo. Penelitian ini masuk ke dalam penelitian hukum yuridis empiris. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui hasil wawancara dengan Bapak Syamsul Bahri, selaku ketua tim PTSL di Desa Banjaroya dan didukung dengan kepustakaan. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis-empiris, yaitu penelitian yang dilakukan di lapangan kemudian dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan akhir dari hasil penelitian ini yaitu menunjukan bahwa pelaksanaan PTSL di Desa Banjaroya, Kecamatan Kalibawang, Kabupaten Kulon Progo telah sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2017, tetapi dalam pelaksanaannya terdapat Kendala-kendala berupa kendala teknis dan kendala hukum.
Collections
- Law [2308]