Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Mulyoto, S.H., M.Kn.
dc.contributor.advisorDr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum.
dc.contributor.authorFIKRI ARIESTA RAHMAN, 16921044
dc.date.accessioned2018-11-05T01:54:37Z
dc.date.available2018-11-05T01:54:37Z
dc.date.issued2018-10-25
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11491
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang penerapan prinsip kehati-hatian notaris dalam mengenal para penghadap. Fokus masalah yang dijadikan pembahasan dalam penelitian ini yaitu pertama : Bagaimana Penerepan Prinsip Kehati-Hatian Notaris dalam Mengenal Para Penghadap. kedua : Apa Akibat Hukum akta otentik dan Notaris tidak menerapkan Prinsip Kehati-Hatian Notaris dalam Mengenal Para Penghadap. Pendekatan penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris. Dengan menganalisis suatu peraturan undang-undang yang berlaku untuk digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemecahan masalah. Selain itu juga didukung dengan data tambahan dari berbagai narasumber, yaitu Notaris di Kota Yogyakarta yang masih aktif dalam Majelis Pengawas Daerah dan Majelis Pengawas Pusat. Sehingga peneliti mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang diteliti dalam penelitian ini. Hasil Penelitian ini menerangkan bahwa Notaris dalam menerapkan Prinsip Kehati-Hatian diawali dengan memastikan dan mengecek kebenaran formil dari penghadap. mengenali pengguna jasa paling sedikit memuat identifikasi Pengguna Jasa, verifikasi Penggena Jasa dan pemantauan Transaksi Pengguna Jasa. jika dinilai kurang kebenaran formil, maka seharusnya notaris mencari kebenaran materil, demi tercapainya tujuan dari prinsip kehati-hatian dalam mengenal para penghadap dan memperkecil kemungkinan terjadi masalah dikemudian hari. Akibat hukum jika Notaris tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yaitu jika kesalahan datang dari para penghadap terhadap aktanya dapat Terdegradasi menjadi akta dibawah tangan. jika Notaris yang melakukan kesalahan dapat dimintai pertanggung jawaban secara administratif, perdata dan pidana. Pasal 16 ayat 1 guruf (a) Undang-Undang Jabatan Notaris nomor 2 Tahun 2014, Makna “seksama” yang dapat diartikan cermat, teliti dan hati-hati. sudah seharusnya para Notaris memahami kata seksama sebagai alasan untuk mencari kebenaran materil tidak hanya sebatas kebenaran formil.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPrinsip Kehati-Hatianen_US
dc.subjectIdentifikasi dan Verifikasien_US
dc.titlePENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN NOTARIS DALAM MENGENAL PARA PENGHADAPen_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record