PENYULUHAN KELUARGA SAMARA DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN DEPOK DAN NGEMPLAK SLEMAN
Abstract
Pengabdian masyarakat tentang Penyuluhan Keluarga Samara di KUA Kecamatan Depok
dan Ngemplak Sleman merupakan bentuk keprihatinan terhadap nilai-nilai sakral dalam sebuah
perkawinan yang mulai memudar sehingga banyak terjadi perceraian diberbagai wilayah di
Indonesia, termasuk dua kecamatan di Sleman yaitu Depok dan Ngemplak. Kedua wilayah
tersebut dipilih karena merupakan daerah memiliki tingkat pernikahan dan perceraian sangat tinggi
dan cenderung naik setiap tahunnya. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Yogyakarta
selama Januari-Juli 2016, sebanyak 915 pasangan suami isteri di Sleman memilih berpisah (cerai).
Sebanyak 395 perkara perceraian karena cekcok atau berselisih terus-menerus, 247 perkara cerai
karena meninggalkan pasangan kemudian memilih orang lain, 103 perceraian karena persoalan
ekonomi, 8 perkara korban kekerasan dalam rumah tangga samapai dengan salah satu pasangan
dihukum penjara (5 perkara). Bahkan telah terjadi kasus Poliandri yang menuntut suami menerima
istrinya menikah lagi dengan berbagai alasan. Menurut Badan Penasehat Pembinaan dan
Pelestarian Perkawinan (BP4) keluarga yang bersengketa baru mengkonsultasikan
permasalahannya ke BP4 setelah sengketa tersebut berlangsung lama dan sudah ada keinginan
pasangan suami istri untuk bercerai sehingga proses pendampingan dalam meredam marital
conflict berjalan kurang optimal. Untuk itu, PKM ini merupakan tindakan preventif dalam
mencegah perkara-perkara dalam rumah tangga agar tidak terjadi perceraian. Penyuluhan ini
dilakukan melalui tiga macam pendekatan, yaitu normatif, yuridis, dan psikologis dengan harapan
dapat menurunkan tingkat perceraian agar terwujud keluarga yang Sakinah, Mawaddah dan
Rahmah. (Samara).