Show simple item record

dc.contributor.authorResa, Jamil
dc.date.accessioned2018-10-31T03:35:03Z
dc.date.available2018-10-31T03:35:03Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/11421
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul “Pemberian Dana Tunjangan Purna Bhakti Dipandang Dari Konstruksi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Dengan Studi Putusan PK Mahkamah Agung Perkara No. 176 PK/PID.SUS/2011 Korupsi, Tentang Pemberian Dana Tunjangan Purna Bhakti DPRD Kabupaten Sragen Berdasarkan Perda Kabupaten Sragen No. 7 Tahun 2003. Penelitian ini bermaksud untuk mengurai masalah pemberian dana tunjangan purna bhakti dalam PERDA direlevansikan dengan putusan PK. Studi ini didesain dengan pendekatan normatif melalui putusan PK dan pasal-pasal terkait. Metode penelitian ini juga bisa disebut sebagai penelitian doktriner atau penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum dan dapat berupa pendapat para sarjana. Adapun yang menjadi hasil dalam penelitian ini adalah, pertama, apabila dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan secara umum dan PERDA Kab. Sragen secara khusus memenuhi unsur suatu rumusan delik tindak pidana korupsi yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan kemudian dilatarbelaki dengan niat jahat, maka perbuatan tersebut dapat dijerat tanggung jawab pidana. Kedua, berdasarkan konsep deelneming, maka pertanggunjawaban pidana dapat dimintakan kepada dader dan Medeplictige. Dader terdiri dari plegen, doen plegen, medeplegen dan uitloken sedangkan Medeplictige terdri dari Medeplictige pada saat kejahatan dilakukan dan Medeplictige sebelum kejahatan dilakukan. Ketiga, dalam putusan Peninjauan Kembali hendaknya hakim memberikan pertimbangan yang sejelas-jelasnya tentang dasar suatu penerimaan Peninjauan Kembali seperti, adanya suatu keadaan baru (novum), pertentangan dalam suatu putusan, dan yang mana yang dikatan sebagai kekhilafan atau kekeliruan dalam putusan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectDeelnemingen_US
dc.subjectPertanggunjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPenghapusan pidanaen_US
dc.subjectPenyalagunaan Wewenangen_US
dc.titlePemberian Dana Tunjangan Purna Bhakti Dipandang dari Konstruksi Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan PK Mahkamah Agung Perkara No. 176 Pk/ PID.Sus/2011 tentang Pemberian Dana Tunjangan Purna Bhakti DPRD Kabupaten Sragen Berdasarkan Perda Kabupaten Sragen NO. 7 Tahun 2003)en_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record