Penyalahgunaan Lembaga Kepailitan
Abstract
Tesis ini bertujuan untuk mengkritisi syarat permohonan pernyataan pailit, dimana dalam prakteknya saat ini lembaga kepailitan disalahgunakan baik oleh Kreditor maupun Debitor. Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana bentuk-bentuk penyalahgunaan lembaga kepailitan dan Bagaimana upaya untuk mengatasi penyalahgunaan lembaga kepailitan. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian normatif, data-data terkait dengan penelitian ini diperoleh dari studi dokumen/pustaka, analisis dilakukan dengan merujuk kepada dokumen/pustaka yang terkait dengan pembahasan. Hasil dari studi ini memberikan kesimpulan yaitu, bahwa penyalahgunaan lembaga kepailitan disebabkan oleh mudahnya syarat untuk menyajukan permohonan pailit, hanya dengan memenuhi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan yang mensyaratkan harus memiliki minimal 2 Kreditor dan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kemudian apabila Pasal 2 ayat (1) dapat dibuktikan dengan sederhana maka hakim harus memutus pailit Termohon Pailit tanpa mempertimbangkan apakah Debitor masih solven dan prospektif atau tidak. Untuk mencegah penyalahgunaan lembaga kepailita terus berlanjut, maka diperlukan penambahan syarat untuk mengajukan permohonan pailit, yaitu dengan melakukan insolvency test. Insolvency tets akan melakukan proses financial audit sehingga dapat diketahui mana Debitor yang solven dan prospektif atau tidak. sehingga Undang-Undang Kepailitan berjalan sesuai dengan tujuannya.
Collections
- Master of Law [1447]