Show simple item record

dc.contributor.authorHasim, Hasanuddin
dc.date.accessioned2016-11-22T01:24:57Z
dc.date.available2016-11-22T01:24:57Z
dc.date.issued2015-12
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/1138
dc.descriptionDosen Pembimbingen_US
dc.description.abstractTuntutan reformasi dibidang peradilan agar berjalan baik sehingga dibentuknya Komisi Yudisial sebagai lembaga yang independen dikeluhkan oleh masyarakat yang merasa tidak ditanggapi oleh lembaga pengawasan koode etik dna pedoman prilaku hakim tersebut, hal ini lah yang mendasari penulis untuk meyusun penelitian ini dalam bentuk tesis yang memuat pokok permasalahan sebagai berikut: Pertama: ingin mengetahui dan memahami konsep komisi yudisal dalam melakukan pengawasan terhadap hakim Kedua: bagaimana komisi yudisial melaksanakan kode etik pedoman perilaku hakim Ketiga: apakah kendala yang dihadapi komisi yudisial dalam melaksanakan konsep pengawasan dan pelaksanaan kode etik pedoman perilaku hakim di indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk; Pertama: Menegetahui dan menganalisis tolak ukur yang digunakan Komisi Yudisial dalam mengawasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Kedua: Untuk mengetahui dan menganalisis secara mendalam tentang pengawasan Komisi Yudisial dan mengawasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Ketiga: Untuk menjadi bahan, data dan modal yang menjadi solusi bagi pembaca dan lemaba-lembaga lain dalam hal pengawasan eksternal. Kemudian untuk mendukung lancanya penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah yang akan muncul yakni penelitian yuridis-sosioligis dan yuridis-historis. Secara historis bahwasanya Indonesia dahulu memandang perlu adanya suatu komisi khusus untuk menjalankan fungsi khusus dalam kekuasaan kehakiman Gagasan untuk mendirikan lembaga negara ini pernah diusulkan pada pembahasan RUU tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sekitar tahun 1968 dengan lembaga bernama Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Fungsi dari MPPH ini adalah memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan atau usul – usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, kepindahan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim yang diajukan baik oleh Mahkamah Agung maupun Menteri Kehakiman.Namun sayangnya gagasan tersebut belum dapat terwujud saat itu. Kendala Komisi Yudisial dalam mengawasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim demi terciptanya peradilan yang bersih, independen, dan akuntabel sebagaimana amanat konstitusi Pasal 24B UUD 1945 diantaranya; Pertama: Hakim yang dipanggil tidak datang, Kedua: Kurang pahamnya masyarakat untuk turut serta memantau perilaku hakim (awam), Ketiga: Rekomendasi sanksi yang diusulkan Komisi Yudisial tidak di tindak lanjuti Mahkamah Agung, Keempat: Tidak adanya kewenangan “penyadapan” oleh Komisi Yudisial untuk memperkuat dan memperlancar jalannya pengawasan agar lebih represif., dan hal tersebut harus meminta izin kepada penegak hukum yang lain. Kelima: Kurangnya sumber daya manusia (SDM) Komisi Yudisial yang menyebabkan lambanya proses pengawasan dan peneyelesaian perkara.en_US
dc.description.sponsorshipMarzuki, Suparmanen_US
dc.publisherUII Yogyakartaen_US
dc.relation.ispartofseriesTugas akhir;14912017
dc.subjectKomisi Yudisialen_US
dc.subjectPengawasan Hakimen_US
dc.subjectPelaksanaanen_US
dc.subjectKode Etiken_US
dc.subjectPerilaku Hakimen_US
dc.titlePeran Komisi Yudisial Dalam Pengawasan Hakim Dan Pelaksanaan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakimen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record