“ASPEK HUKUM KEKUATAN PEMBUKTIAN AKTA OTENTIK DI PENGADILAN” (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor: 158/Pdt.G/2015/Pn.Smn)
Abstract
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat
akta otentik sejauh pembuatan akta otentik tertentu tidak dikhususkan bagi
pejabat umum lainnya. Pembuatan akta otentik ada yang diharuskan
peraturan perundang-undangan dan juga karena dikehendaki oleh para pihak
yang berkepentingan untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak demi
kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pihak yang
berkepentingan sekaligus, bagi masyarakat secara keseluruhan. Akta otentik
merupakan jaminan kepastian dan perlindungan hukum sebagai bentuk
konkret perbuatan, peristiwa, maupun hubungan hukum yang terjadi dalam
masyarakat. Dalam tataran hukum (kenotariatan), jika suatu akta Notaris
dipermasalahkan oleh para pihak, maka para pihak datang kembali ke Notaris untuk
membuat akta pembatalan atas akta tersebut dan dengan demikian akta yang
dibatalkan sudah tidak mengikat lagi para pihak dan para pihak menanggung segala
akibat dari pembatalan tersebut. Apabila para pihak tidak sepakat untuk
membatalkan akta bersangkutan, salah satu pihak dapat menggugat pihak lainnya,
dengan gugatan untuk mendegradasikan akta notaris menjadi akta dibawah tangan.
Setelah didegradasikan maka hakim yang memeriksa gugatan berdasarkan bukti-
bukti yang ada dapat membatalkan atau tetap mengikat para pihak. Jika dalam posisi
yang lain, yaitu salah satu pihak merasa dirugikan oleh akta yang dibuat oleh
Notaris, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan berupa
tuntutan ganti rugi kepada Notaris yang bersangkutan, dengan kewajiban
penggugat, harus membuktikan bahwa kerugian tersebut merupakan akibat langsung
dari akta Notaris yang melanggar aspek formal dan aspek materil dari suatu akta
Notaris.yang kemudian dalam hukum acara perdata hakim terikat akan pembuktian
yang disyaratkan oleh undang-undang.
Collections
- Master of Law [1443]