UPAYA HUKUM KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA MELALUI PEMERIKSAAN TAMBAHAN BERDASAR PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2005
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetauhi tentang upaya hokum keberata nterhada pputusan KPPU melalui pemeriksaan tambahan berdasar Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2005. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah adanya pelanggaran prinsip keadilan dalamu payahukum keberatan terhadap putusan KPPU yang terjadi di Pengadilan Negeri. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis yuridis normatif dan perbandingan hukum. Metode yurisis normatif digunakan untuk menganalisis data yang mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan.Hasil analisis data pada penelitian ini menunjukkan adanya pelanggaran prinsip keadilan dalam upaya hokum keberatan terhadap putusan KPPU. Dalam prakteknya pembebanan pembuktian dilakukan secara tidak seimbang, dimana pemohon tidak dapat memberikan pembuktian baru sedangkan KPPU dapat memperkuat dan memperjelas pembuktian melalui pemeriksaan tambahan yang diperintahkan oleh hakim apabila hakim merasa kurang jelas. Akibatnya pemohon keberatan tidak dapat memperkuat pembelaannya karena tidak dapat menambah bukti baru yang dapat meringankan pemohon.
Collections
- Law [2308]