dc.contributor.advisor | Drs. Agus Triyanta M.A., M.H., Ph.D | |
dc.contributor.advisor | Dr. Aunur Rohim Faqih, S.H., M. Hum | |
dc.contributor.author | ALDA KARTIKA YUDHA, 16912044 LC | |
dc.date.accessioned | 2018-10-23T06:29:28Z | |
dc.date.available | 2018-10-23T06:29:28Z | |
dc.date.issued | 2018-09-28 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11311 | |
dc.description.abstract | Sejarah usaha membangkitkan kembali gairah ekonomi Islam bermula pada tahun
1960an di Mesir. Geliat ini baru kemudian bisa diakomodir pada awal tahun 1990an
di Indonesia dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Pada kenyataan di
lapangan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia termasuk mengesankan.
Hingga November 2017, Indonesia sudah memiliki 13 bank syariah (Bank Umum
Syariah) dengan total asset 278.005 M, 21 bank konvensional dengan layanan
syariah (Unit Usaha Syariah) dengan total asset 123.447 M, dan 167 Bank
Pengkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Hitungan ini belum termasuk dengan
Lembaga Keuangan Syariah non-bank. Meskipun begitu, banyaknya usaha
Lembaga Keuangan Syariah, berbanding lurus dengan banyaknya sengketa yang
terjadi. Peraturan demi peraturan dibuat agar kepastian, keadilan dan
kebermanfaatan hukum dapat tercipta. Termasuk kasus yang paling sering terjadi
adalah kasus wanprestasi (Ingkar janji) dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tentunya dalam sengketa ekonomi syariah, penyelesaian sengketa ini harus di
dasarkan juga dengan prinsip syariah. Di Indonesia sendiri dalam banyak
putusanya, masih bergantung pada KUH Perdata. Hal ini bukanlah sesuatu yang
dilarang, akan tetapi permasalahanya adalah tidak semua isi yang ada dalam KUH
Perdata berlandaskan hukum Islam, karena bahkan pada kenyataanya, KUH Perdata
memang tidak disusun berdasar asas hukum Islam. Dari penelitian ini penulis ingin
menghadirkan konsep wanprestasi dan PMH dalam pandangan hukum Islam.
Kemudian dari konsep tersebut peneliti akan membandingkan dengan konsep
wanprestasi dan PMH dalam hukum nasional. Selain itu penulis juga melakukan
studi kasus untuk melihat penerapan konsep wanprestasi dan PMH dalam Islam
(yang penulis pahami) dalam putusan hakim Pengadilan Agama hingga Mahkamah
Agung. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Ekonomi Islam | en_US |
dc.subject | Wanprestasi | en_US |
dc.subject | PMH | en_US |
dc.title | WANPRESTASI DAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Komparasi antara Hukum Islam dan Hukum Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah) | en_US |
dc.type | Master Thesis | en_US |