Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Ridwan HR, S.H., M.Hum
dc.contributor.authorREZA DWI SYAHPUTRA, 14410623
dc.date.accessioned2018-10-23T06:09:08Z
dc.date.available2018-10-23T06:09:08Z
dc.date.issued2018-10-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/11304
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk kegunaan bagi pemilik atau pengguna bangunan gedung akan suatu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai suatu kepastian hukum bagi pemiliki dan pengguna yang akan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung. Bagi warga kota Yogyakarta IMB akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta apabila telah memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Setiap orang atau badan yang akan mengajukan permohonan penerbitan IMB dan tidak memenuhi persyaratan administrasi maka Dinas Penanaman Modal dan Perizinan berhak untuk menolak penerbitan IMB sampai persyaratan administrasi lengkap dan dapat diterima. Setelah memenuhi persyaratan administrasi maka dilakukan pengawasan di lapangan apakah permohonan IMB sesuai atau tidak dengan yang berada di lapangan. Pada tahap persyaratan teknis ini jika ditemukan tidak sesuai dengan di lapangan maka permohonan IMB tersebut akan ditolak sampai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sesuai dan dapat diterima. Penelitian ini dilakukan penelitian empiris yang dilakukan di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Yogyakarta dengan mengambil data dan melakukan wawancara pada petugas yang memahami atas perumusan masalah penelitian ini pada bulan Agustus Tahun 2018. Bagi bangunan gedung yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Sanksi yang dapat diberikan bagi pelanggan Perda tersebut mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan pembangunan dan/atau pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan IMB, pencabutan IMB, pembekuan Sertifikat laik fungsi bangunan (SLF), pembekuan SLF, hingga perintah pembongkaran. Secara umum penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang sanksi yang didapat jika bangunan tidak memiliki IMB. Penelitian ini berfokus pada bangunan NET CITY di Jalan Ipda Tut Harsono kota Yogyakarta yang telah berdiri bangunannya dan telah beroperasi sebagai tempat usaha tetapi hingga sekarang belum memiliki IMB. Seharusnya bangunan tersebut mendapatkan sanksi yang tegas dari pemerintah daerah yaitu menerapkan sanksi dengan melakukan pembongkaran pada bangunan tersebut yang hingga saat ini belum memiliki IMB.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPerizinanen_US
dc.subjectPeraturan Daerahen_US
dc.subjectPemerintah Daerahen_US
dc.subjectIzin Mendirikan Bangunan (IMB)en_US
dc.subjectSanksien_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM BAGI BANGUNAN NET CITY YANG TIDAK MEMILIKI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI KOTA YOGYAKARTAen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record