ANALISIS INTERNALISASI NORMA KESETARAAN GENDER PERIODE 1990-2017 DI JEPANG
Abstract
Jepang memiliki sistem patriarki sehingga norma kesetaraan gender dirasa sangat bertolak belakang terhadap norma tersebut. Aturan-aturan kesetaraan gender mulai terbentuk di Jepang dan aturan-aturan tersebut tidak dapat lepas dari konteks krisis ekonomi yang terjadi di Jepang pada tahun 1990, 1998, 2008. Oleh karena itu, aturan-aturan tersebut menjadi salah satu cara untuk membantu memulihkan ekonomi di Jepang. Munculnya norma kesetaraan gender dimulai dari peran internasional yang mensosialisasikan norma tersebut seperti melalui perjanjian internasional, konvensi-konvensi, serta melakukan kerjasama untuk membantu menyebarkan norma tersebut seperti halnya Jepang yang ikut menandatangani salah satu konvensi yaitu CEDAW. Dengan begitu, Jepang diwajibkan untuk menginternalisasi nilai-nilai yang ada pada CEDAW ke dalam negerinya, dalam hal ini Jepang menginternalisasinya dalam bentuk hukum-hukum terkait kesetaraan gender salah satunya adalah Womenomics. Pembentukan hukum-hukum tersebut sebagai upaya pemerintah untuk menyesuaikan Jepang dengan negara-negara lainnya yang juga sepakat akan norma kesetaraan gender diinternalisasikan ke dalam negara masing-masing.
Collections
- International Relations [502]