DISHARMONISASI REGULASI DALAM PEMBENTUKAN HOLDING PERTAMBANGAN
Abstract
Pembentukan holding company Pertambangan resmi diberlakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Alumunium. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, maka timbul permasalahan hukum terkait dengan disharmonisnya Peraturan Pemerintah tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: Apa saja regulasi yang disharmonis dalam pembentukan Holding BUMN Pertambangan?; dan Apa implikasi hukum yang timbul dari disharmonisasi regulasi Holding BUMN Pertambangan?.Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini akan mengkonsepsikan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai norma yang meliputi hukum positif. Data penelitian dikumpulkan dengan membaca dan merangkum bahan hukum yang berkaitan dengan fokus penelitian. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis diskriptif kualitatif. Bahan hukum primer akan digambarkan atau diuraikan secara bermutu dalam bentuk kalimat literatur, runtut, logis, tidak tumpang tindih, dan efektif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa penguasaan atas bumi dan air dan kekayaan alam termasuk mineral dan batubara, hanya dapat dikuasai oleh Negara. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Saham Persero PT Indonesia Asahan Alumunium, sebagai dasar holding BUMN Pertambangan bertentangan dengan Undang-Undang dan dinyatakan tidak berlaku. Penguasaan mengenai bumi dan air dan kekayaan alam termasuk mineral dan batubara seharusnya diatur dengan aturan khusus untuk mengetahui siapa saja pihak yang dapat mengusahakannya. Penelitian ini merekomendasikan pengaturan mengenai monopoli atau pemusatan kegiatan usaha berkaitan dengan produksi dan atau pemsaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara, diatur dengan menggunakan Undang-Undang.
Collections
- Law [2314]