Show simple item record

dc.contributor.authorPamungkas, Reza Anggryawa Setya
dc.date.accessioned2018-09-04T10:09:17Z
dc.date.available2018-09-04T10:09:17Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/123456789/10467
dc.description.abstractPajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah di Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta. Pajak Kendaraan Bermotor itu sendiri merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, ditetapkan sebelas jenis pajak daerah, yaitu empat jenis pajak provinsi dan tujuh jenis pajak kabupaten/kota. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis-Empiris. Analisis Data yang diperoleh dalam penelitian akan dianalisis secara non statistik, dengan pelaporan penelitian secara deskriptif, permasalahan yang dikumpulkan melalui wawancara dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa yogyakarta No 3 Tahun 2011 terhadap pungutan pajak kendaraan bermotor dan Peraturan Pelaksanaannya berdasarkan pada Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta no 32 tahun 2014 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 32 Tahun 2014 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) dari pokok pajak kendaraan bermotor terhitung setiap bulan keterlambatan untuk jangka waktu sesuai keterlambatan paling lama sampai dengan 24 bulan keterlambatan. Untuk meminimalisir hambatan yang muncul dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dapat mengetahui secara dini tentang kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor minimal sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPajak Kendaraan Bermotor (PKB)en_US
dc.titleMekanisme Pertimbangan Hukum terhadap Denda Keterlambatan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Istimewa Yogyakartaen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record