• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mekanisme Pertimbangan Hukum terhadap Denda Keterlambatan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta

    Thumbnail
    View/Open
    01.0 cover.pdf (77.27Kb)
    02 preliminari.pdf (1.434Mb)
    03 daftar isi.pdf (69.87Kb)
    04 abstract.pdf (202.6Kb)
    05.5 bab 5.pdf (135.7Kb)
    06 daftar pustaka.pdf (248.2Kb)
    07 lampiran.pdf (1.096Mb)
    full skripsi pdf reza anggryawan.pdf (5.991Mb)
    Date
    2017
    Author
    Pamungkas, Reza Anggryawa Setya
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang memberikan kontribusi cukup besar bagi pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah di Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta. Pajak Kendaraan Bermotor itu sendiri merupakan salah satu jenis pajak provinsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, ditetapkan sebelas jenis pajak daerah, yaitu empat jenis pajak provinsi dan tujuh jenis pajak kabupaten/kota. Penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis-Empiris. Analisis Data yang diperoleh dalam penelitian akan dianalisis secara non statistik, dengan pelaporan penelitian secara deskriptif, permasalahan yang dikumpulkan melalui wawancara dan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan dan literatur yang berkaitan dengan objek penelitian. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dipungut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa yogyakarta No 3 Tahun 2011 terhadap pungutan pajak kendaraan bermotor dan Peraturan Pelaksanaannya berdasarkan pada Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta no 32 tahun 2014 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Berdasarkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 32 Tahun 2014 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) dari pokok pajak kendaraan bermotor terhitung setiap bulan keterlambatan untuk jangka waktu sesuai keterlambatan paling lama sampai dengan 24 bulan keterlambatan. Untuk meminimalisir hambatan yang muncul dalam pelaksanaan pemungutan pajak kendaraan bermotor, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dapat mengetahui secara dini tentang kewajibannya membayar Pajak Kendaraan Bermotor minimal sebelum jatuh tempo pembayaran pajak.
    URI
    http://hdl.handle.net/123456789/10467
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV