IMPLEMENTASI PERNYATAAN BERSAMA ANTARA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG RIAU DENGAN DEBITUR TERHADAP PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN
Abstract
Panitia Urusan Piutang Negara atau yang disingkat dengan PUPN adalah suatu Panitia Interdepartemental yang bertugas mengurus piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepadanya oleh Instansi Pemerintah atau Badan-badan yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara. Sebagai landasan hikum dari Panitia Urusan Piutang Negara dalam mengurus piutang Negara adalah Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 Tentang Panitia Urusan Piutang Negara. Instansi pemerintah dan badan negara yang langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara, wajib menyerahkan pengurusan piutang Negara macet yang adanya dan besarnya telah pasti menurut hukum kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Piutang Negara atau hutang kepada Negara adalah sejumlah uang yang
wajib dibayarkan kepada Negara atau badan, berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Pengurusan piutang Negara dilakukan secara khusus (tidak menggunakan prosedur dalam HIRIRBG. Panitia Urusan Piutang Negara bewenang mengambil langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan piutang Negara secara final melalui
Pernyataan Bersama, Surat Paksa serta langkah-langkah eksekusi terhadap barang jaminan dan atau harta kekayaan lainnya milik nasabaldpenanggung hutang.
Dalam konteks pengurusan piutang Negara secara khusus (parate executie) ini disebutkan bahwa bahwa pengurusan terhadap piutang Negara yang sudah dinyatakan macet ini, menurut prosedur dan kewenangan yang ditetapkan dalam
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960, mengandung unsur-unsur hukum publik dan oleh karena itu dalam pengurusannya, Panitia Urusan Piutang Negara tidak dapat terikat sepenuhnya kepada perjanjian hutang dan atau tuntutan-tuntutan yang didasarkan atas pertimbangan hukum perdata, yang mengakibatkan adanya piutang-
piutang Negara tersebut.
Collections
- Master of Law [1445]