TINDAKAN ORANG TUA YANG MEMUKUL TERHADAP ANAKNYA YANG TIDAK SHALAT DALAM PRESPEKTIF PASAL 1 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Abstract
Secara kontekstual antara Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak dan Hukum Islam memang mempunyai perbedaan namun
keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi hak-hak anak. Jika di dalam
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud tentang perintah mendidik anak
untuk shalat ketika 7 tahun dan memukulnya jika lalai ketika usianya sudah 10 tahun
sangat bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak yaitu menolak segala kekerasan kepada anak dalam bentuk
apapun baik itu secara fisik maupun mental anak. Lalu bagaimana kita harus
menyikapi anak-anak yang tidak shalat namun tidak bertentangan dengan Undangundang?
Inti dari pokok permasalahan ini adalah mana yang harus kita dahulukan?
Peraturan perundang-undangan kah atau hukum Islam? Padahal keduanya
mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk memaslahatkan kepentingan umat. Baik
secara individu maupun secara universal. Untuk mencegah terjadinya kerusakan
yang disebabkan oleh perbuatan si anak maka perlu ada kajian fiqih yang membahas
masalah tersebut.
Maka dari itu untuk menyelesaikan permasalahan ini diperlukan Maqasid
Syari’ah yang didalamnya berisi kaidah-kaidah fiqhiyah yang di sesuaikan dengan
realitas kontemporer.
Collections
- Islamic Law [646]