Show simple item record

dc.contributor.advisorDr. Drs. H. Dadan Muttaqien, SH., M. HUM
dc.contributor.authorIswan Hadun, 12421058
dc.date.accessioned2018-09-03T09:41:33Z
dc.date.available2018-09-03T09:41:33Z
dc.date.issued2018-08-15
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10388
dc.description.abstractSecara kontekstual antara Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Hukum Islam memang mempunyai perbedaan namun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi hak-hak anak. Jika di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud tentang perintah mendidik anak untuk shalat ketika 7 tahun dan memukulnya jika lalai ketika usianya sudah 10 tahun sangat bertolak belakang dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu menolak segala kekerasan kepada anak dalam bentuk apapun baik itu secara fisik maupun mental anak. Lalu bagaimana kita harus menyikapi anak-anak yang tidak shalat namun tidak bertentangan dengan Undangundang? Inti dari pokok permasalahan ini adalah mana yang harus kita dahulukan? Peraturan perundang-undangan kah atau hukum Islam? Padahal keduanya mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk memaslahatkan kepentingan umat. Baik secara individu maupun secara universal. Untuk mencegah terjadinya kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan si anak maka perlu ada kajian fiqih yang membahas masalah tersebut. Maka dari itu untuk menyelesaikan permasalahan ini diperlukan Maqasid Syari’ah yang didalamnya berisi kaidah-kaidah fiqhiyah yang di sesuaikan dengan realitas kontemporer.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectUndang-undangen_US
dc.subjectAnaken_US
dc.subjectOrangtuaen_US
dc.subjectMaslahah mursalahen_US
dc.titleTINDAKAN ORANG TUA YANG MEMUKUL TERHADAP ANAKNYA YANG TIDAK SHALAT DALAM PRESPEKTIF PASAL 1 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAKen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record