Show simple item record

dc.contributor.advisorMukmin Zakie, S.H., M.Hum.,Ph.D.,
dc.contributor.authorBudi Santoso, 14410388
dc.date.accessioned2018-09-01T12:58:25Z
dc.date.available2018-09-01T12:58:25Z
dc.date.issued2018-08-09
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10372
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul penegakan hukum terhadap penambangan emas tanpa izin berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2012 di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana penegakan hukum bagi pelaku penambang emas tanpa izin di Kabupaten Dharmasaya Provinsi Sumatra Barat?Apakah penegakan hukum sesuai Peraturan Daerah/Undang-Undang yang berlaku?. Penelitian ini termasuk kedalam jenis penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara dengan Dinas ESDM Kabupaten Dharmasraya, Aparat penegak hukum Kabupaten Dharmasraya, Penambang emas tanpa izin, Masyarakat di daerah tersebut yang terkena dampak dari adanya penambangan, kemudian data-data yang diperoleh tersebut diolah dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa menurut keterangan Kepolisian bahwa kasus penambangan emas tanpa izin telah dilakukan upaya penegakan hukum menurut Perda Pengelolaan Usaha Pertambangan Minerba dan Undang-Undang Minerba. Tetapi pada kenyataan di lapangan praktek tambang illegal masih ada, dimana masyarakat bekerja menambang menggunakan mesin yang berdaya eksplorasi yang cukup besar. Faktor-faktor yang menjadi penyebab menurut Dinas ESDM diantaranya Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, Kurangnya sarana, fasilitas, dan peralatan dalam pemberantasan tindak pidana pertambagan liar, kemudian faktor lokasi tempat dilakukan penambangan emas tanpa izin yang terpencil dan jauh dari kota. Penelitian ini merekomendasikan dalam upaya pengawasan pada penambangan emas illegal seharusnya dilakukan di seluruh penjuru kawasan yang potensial penambangan, tidak hanya dikawasan yang mudah dijangkau petugas. Seharusnya dalam upaya penegakan hukum terhadap pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan pidana yang ada di dalam Undang-Undang Minerba yaitu meliputi pidana penjara dan denda yang besarnya sesuai dengan bunyi ketentuan pidana agar menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kemudian mengingat kegiatan pertambangan emas tanpa izin ini tidak menerapkan kaidah pertambangan secara baik dan benar, tentu saja akan berdampak buruk bagi lingkungan tidak saja merugikan pemerintah, masyarakat luas, bahkan generasi yang akan datang.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectpenegakan hukumen_US
dc.subjectpertambangan emas tanpa izinen_US
dc.subjectkabupaten Dharmasrayaen_US
dc.titlePENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENAMBANG EMAS TANPA IZIN BERDASARKAN PERDA NO. 3 TAHUN 2012 DI KABUPATEN DHARMASRAYA, PROVINSI SUMATRA BARATen_US
dc.typeUndergraduate Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record