DISPARITAS PIDANA TERHADAP DELIK PERSONAL
Abstract
Penelitian yang berjudul “Disparitas Pidana terhadap Delik Personal” ini mengangkat dua rumusan masalah, yaitu Apakah telah terjadi disparitas pidana dalam putusan pengadilan terhadap delik personal? Apakah motif kejahatan turut memengaruhi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan berat-ringannya pidana terhadap pelaku delik personal? Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Dalam penyajian data penelitian skripsi ini, hakikatnya pengolahan data, analisa, serta konstruksi data dilakukan secara kualitatif maupun kuantitatif, yang mana keduanya saling melengkapi. Sehingga skripsi ini tidak hanya bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan, bahwa memang telah terjadi disparitas dalam Putusan Pengadilan Negeri terhadap delik personal. Dari 18 (delapan belas) putusan pengadilan dalam delik personal yang telah dianalisis, terdapat disparitas pemidanaan dengan tindak pidana serta motif dan tujuan yang sama. Dimana rata-rata disparitas pidana cenderung tidak terlalu tajam, dengan rata-rata pemidanaan yang cenderung ringan. Adapun disparitas yang ditemukan dalam penelitian ini dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu disparitas yang dapat dibenarkan (disparitas yang ideal/paritas) dan disparitas yang tidak dapat dibenarkan (disparitas yang tidak ideal). Hasil analisa peneliti, motif pelaku dalam melakukan suatu delik turut serta dipertimbangkan oleh Hakim serta memengaruhi penjatuhan berat-ringannya pemidanaan terhadap pelaku delik personal. Namun tidak semua Hakim mempertimbangkan adanya motif pelaku dalam melakukan perbuatan pidana, hal ini bersifat kasuistik.
Collections
- Law [2314]