• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PEMBATALAN PERATURAN BUPATI SLEMAN NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME OLEH MENTERI DALAM NEGERI

    Thumbnail
    View/Open
    NAUFAL 11410480.pdf (1.495Mb)
    Date
    2018-08-10
    Author
    NAUFAL IRFANNUARI, 11410480
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Studi ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang pembatalan Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dan untuk mengetahui apakah sudah tepat pembatalan Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame oleh Menteri Dalam Negeri. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Apa latar belakangpembatalan Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame ?: Apakah sudah tepat pembatalan terhadap Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame oleh Menteri Dalam Negeri ?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian yuridis normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Sleman. Analisis data dilakukan secara deskriptif, kualitatif dengan menggambarkan data yang dihasilkan dalam bentuk uraian kalimat atau penjelasan dialnjutkan dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Hasil studi ini menunjukkan bahwa Pasal 13 Ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame dinyatakan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, sehingga perlu dibatalkan yaitu bertentangan dengan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menyatakan bahwa “jangka waktu Pelayanan Terpadu Satu Pintu ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya dokumen Perizinan dan Nonperizinan secara lengkap dan benar, kecuali yang diatur waktunya dalam undang-undang atau peraturan pemerintah: pasca pembatalan terhadap Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Reklame, pemerintah Kabupaten Sleman mengkaji kembali peraturan tersebut dan kemudian mengganti dengan peraturan yang baru yang saat ini masih dalam proses pembuatan Peraturan Bupati yang baru. Penelitian ini merekomendasikan akan lebih tepat jika dibatalkan melalui judical review bukan oleh mekanisme pembatalan oleh Presiden.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10370
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV