Show simple item record

dc.contributor.advisorDr.M.Syamsudin,S.H.,M.Hum
dc.contributor.authorAhmad fathir dean ariandi, 15912004
dc.date.accessioned2018-08-31T15:06:48Z
dc.date.available2018-08-31T15:06:48Z
dc.date.issued2018-08-16
dc.identifier.urihttps://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10338
dc.description.abstractPenelitian ini bertujuan untuk memperoleh data deskriptif dalam praktik outsourcing menurut UU Ketenagakerjaan di sisi lain menemukan faktor utama perusahaan menerapkan praktik outsourcing. Pasca dilegalkan praktik outsourcing dianggap merugikan pekerja/buruh terutama masalah jaminan pekerjaan. Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011 sebagai bentuk putusan atas judicial review terhadap pasal-pasal outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan memberikan solusi dalam permasalahan jaminan pekerjaan yakni diharuskan adanya klausul TUPE (Transfer Undertaking Protection Employment) tetapi pemerintah dalam hal justru mengakomodir putusan MK dengan SE (Surat Edaran) Menteri Nomor B.31/PHIJSK/2012 tentang Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang justru bermasalah secara hierarki peraturan perundang-undangan. Penelitian inimenggunakan metode pendekatan sosiolegal karena menyangkut hubungan timbal balik antara hukum dengan lembaga sosial terkait. Penelitian ini berusaha menggambarkan secara cermat fakta-fakta individu, kelompok, atau keadaan untuk menentukan fenomena yang terjadi dalam dalam konteks ini sehingga disebut juga sebagai penelitian deskriptif. Objek yang diteliti adalah beberapa perusahaan yang melakukan praktik outsourcing di kota Balikpapan. Hasil penelitian menemukan bahwa praktik outsourcing di kota Balikpapan menemukan beberapa pelanggaran yakni adanya vendor yang belum berbadan hukum atau masih dalam bentuk CV sehingga melanggar UU Ketenagakerjaan pasal 65 ayat (3) di sisi lain klausul TUPE yang menjadi hasil putusan judicial review atas pasal-pasal outsourcing oleh MK tidak tertuang dalam perjanjian outsourcing padahal status pekerja masih dalam bentuk PKWT. Maraknya praktik outsourcing didominasi oleh faktor strategis karena perusahaan-perusahaan ingin fokus terhadap bisnis inti mereka sehingga pekerjaan maupun pekerja yang berada di luar fokus bisnis menggunakan sistem outsourcing yang serta merta bertujuan efisiensi dan pengoptimalan kegiatan bisnis inti dari suatu perusahaan.en_US
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectOutsourcingen_US
dc.subjectPutusan MK.en_US
dc.subjectKetenagakerjaanen_US
dc.titlePRAKTIK OUTSOURCING DALAM PRESPEKTIF UU KETENAGAKERJAAN (Studi Beberapa Perusahaan di Kota Balikpapan)en_US
dc.typeMaster Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record