KEABSAHAN KLAUSULA BAKU PEMBEBANAN TANGGUNG JAWAB BAGI PENYEWA ATAS RUSAK ATAU MUSNAHNYA BENDA OBJEK SEWA (Studi Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di CV Naswa Rent Car Yogyakarta)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan klausula baku pembebanan tanggung jawab bagi penyewa atas rusak atau musnahnya benda objek sewa pada perjanjian sewa menyewa mobil di CV Naswa Rent Car Yogyakarta. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: Bagaimana keabsahan klausula baku pembebanan tanggung jawab bagi penyewa atas rusak atau musnahnya benda objek sewa?, Bagaimana tanggung jawab penyewa atas rusak atau musnahnya benda objek sewa pada perjanjian sewa menyewa mobil di CV Naswa Rent Car Yogyakarta?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara kepada narasumber sekaligus studi dokumen kepustakaan yang ditelaah dari buku, literatur, peraturan perundang-undangan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan dari sudut pandang ketentuan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Setelah dilakukan penelitian, maka penulis menemukan bahwa klausula baku yang terdapat dalam perjanjian sewa menyewa mobil di CV Naswa Rent Car Yogyakarta adalah batal demi hukum, karena bertentangan dengan pasal 1320 KUHPerdata, dan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pihak penyewa yang mengalami keadaan memaksa tidak dapat dimintain pertanggung jawaban karena peristiwa tersebut diluar kemampuan manusia. Karena di dalam perjanjian sewa menyewa tidak menjadikan perpindahan hak milik, melainkan hanya untuk dinikmati kegunaanya. Jadi dalam hal ini risiko yang terjadi karena keadaan memaksa berada pada pihak yang menyewakan, sehingga tidak dapat dibebankan kepada penyewa, kecuali kerusakan itu timbul karena kelalaian atau kesalahan dari penyewa yang dapat dibuktikan.
Collections
- Law [2308]