TANGGUNG JAWAB PT BANK MEGA TBK ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA KANTOR CABANG PEMBANTU DALAM KASUS PENCAIRAN DEPOSITO MILIK PT ELNUSA TBK
Abstract
Bank merupakan lembaga Intermediasi, yaitu lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana dalam bentuk kredit. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan sangat mempengaruhi eksistensi dunia perbankan karena modal terbesar yang dimilik Bank berasal dari masyarakat, sehingga harus dijaga agar perbankan dapat melaksanakan kegiatan usahanya dengan baik dan dapat membantu melangsungkan kegiatan perekonomian suatu negara. Keamanan dana simpanan milik nasabah dipertanyakan setelah terjadinya kasus-kasus hilangnya dana nasabah perbankan, salah satunya adalah kasus PT Elnusa Tbk dan Bank Mega. Bank Mega menolak mengembalikan dana milik PT Elnusa Tbk yang disimpannya. Abstraksi dari skripsi ini adalah bagaimana tanggung jawab Bank Mega atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan kepala kantor cabang pembantu dalam kasus hilangnya dana deposito milik PT Elnusa Tbk. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Sumber data merupakan sumber data primer berupa Peraturan Perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen lain yang mengikat serta sumber data sekunder berupa jurnal, artikel, dan tulisan lain yang tidak mengikat. Kesimpulan dari skripsi ini adalah bank wajib mengganti dana nasabah yang hilang didasarkan pada perjanjian penyimpanan nasabah dengan bank pada saat awal mula pembukaan rekening. Hal ini diatur dalam pasal-pasal tanggung jawab bank yaitu Pasal 31 B ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 25, 27, serta 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Collections
- Law [2308]