• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    KONSTRUKSI NORMA PENCEMARAN NAMA BAIK PADA PASAL 27 AYAT (3) UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 DALAM PERSPEKTIF HAM

    Thumbnail
    View/Open
    ARIEF PRAMUDYA WARDHANA 13410474.pdf (5.312Mb)
    Date
    2018-08-13
    Author
    ARIEF PRAMUDYA WARDHANA, 13410474
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Studi ini bertujuan untuk mengetahui Konstruksi Norma Pencemaran Nama Baik Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Perspektif HAM. Rumusan masalah yang diajukan yaitu Bagaimana konstruksi Norma Pencemaran nama baik Norma Pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 ditinjau dari kebebasan mengemukakan pendapat? Apa saja implikasi adanya Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terhadap kebebasan mengemukakan pendapat dalam perspektif HAM? Penelitian ini termasuk tipologi penelitian yuridis normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan wawancara dan studi pustaka. Analisa dilakukan dengan pendekatan yuridis dan konseptual.Hasil studi ini menunjukkan Konstruksi yang terdapat dalam UU ITE hasil revisi merupakan penjabaran dari ketentuan Hak Asasi manusia di dalam Undang-undang Dasar Tahun 1945 dimana Hak Asasi Manusia dilindungi oleh negara namun hak asasi manusia bukan tanpa batas melainkan dimungkinkan untuk dibatasi sejauh pembatasan itu ditetapkan dengan undang-undang. Implikasi yuridis dari revisi UU ITE ini adalah tidak ada lagi tersangka pencemaran nama baik yang akan ditahan. Walaupun demikian tetap ada resiko pengguna internet dikenakan delik pencemaran nama baik apabila memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaski Elektronik.Penelitian ini merekomendasikan agar perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat mengingat masyarakat di Indonesia belum sepenuhnya memahami isi pasal tersebut dan belum sepenuhnya memahami etika dan sopan santun dalam berkomunikasi di dunia maya.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10188
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV