• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Islamic Studies
    • Islamic Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    HATE SPEECH (UJARAN KEBENCIAN) MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

    Thumbnail
    View/Open
    SKRIPSI LENGKAP DZATIN NITHAQAINI.pdf (1.758Mb)
    Date
    2018-08-14
    Author
    Dzatin Nithaqaini, 14421094
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Setiap orang berhak mengemukakan pendapat melalui berbagai media, termasuk media sosial. namun sebagian orang memanfaatkan media sosial untuk mengungkapkan hal yang negatif, diantaranya berupa ujaran kebencian. munculnya tindakan ujaran kebencian bisa menimbulkan kebencian dan menyerang kehormatan individu ataupun golongan lain. Diperlukan pengkajian mendalam terkait dengan ujaran kebencian menurut hukum islam maupun hukum positif. Permasalahan yang diteliti penulis yakni bagaimana pandangan hukum Islam mengenai perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial, dan bagaimana pandangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik mengenai perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji ujaran kebencian melalui media sosial dalam pandangan hukum Islam dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Jenis penelitian ini termasuk “library research”. Sifat penelitian yaitu deskriptif analitis. Data yang diambil dari data sekunder dan data primer. Metode pengumpulan data yaitu dengan studi pustaka yaitu mencari dokumen-dokumen, buku dan jurnal yang berhubungan dengan ujaran kebencian. Serta data di analisis dengan cara analisis kuantitatif. Hasil penelitian ini dapat dilihat bahwa ujaran kebencian adalah perbuatan dalam bentuk lisan dan tulisan yang menghasut kepada kebencian. Hukum Islam melarang manusia untuk saling membenci, saling menghina dan saling memusuhi. Islam mengajarkan untuk saling memberikan kebaikan dalam sesama. Dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik bahwa perbuatan ujaran kebencian merupakan tindakan pidana. Telah diatur hukumannya dalam pasal-pasal tentang penghinaan, menghasut, mencemarkan nama baik, dan fitnah.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10166
    Collections
    • Islamic Law [923]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV