dc.contributor.advisor | Prof Dr. H Amir Mu’allim MIS | |
dc.contributor.author | Dzatin Nithaqaini, 14421094 | |
dc.date.accessioned | 2018-08-29T15:04:15Z | |
dc.date.available | 2018-08-29T15:04:15Z | |
dc.date.issued | 2018-08-14 | |
dc.identifier.uri | https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10166 | |
dc.description.abstract | Setiap orang berhak mengemukakan pendapat melalui berbagai media, termasuk media sosial. namun sebagian orang memanfaatkan media sosial untuk mengungkapkan hal yang negatif, diantaranya berupa ujaran kebencian. munculnya tindakan ujaran kebencian bisa menimbulkan kebencian dan menyerang kehormatan individu ataupun golongan lain. Diperlukan pengkajian mendalam terkait dengan ujaran kebencian menurut hukum islam maupun hukum positif. Permasalahan yang diteliti penulis yakni bagaimana pandangan hukum Islam mengenai perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial, dan bagaimana pandangan undang-undang informasi dan transaksi elektronik mengenai perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan mengkaji ujaran kebencian melalui media sosial dalam pandangan hukum Islam dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Jenis penelitian ini termasuk “library research”. Sifat penelitian yaitu deskriptif analitis. Data yang diambil dari data sekunder dan data primer. Metode pengumpulan data yaitu dengan studi pustaka yaitu mencari dokumen-dokumen, buku dan jurnal yang berhubungan dengan ujaran kebencian. Serta data di analisis dengan cara analisis kuantitatif. Hasil penelitian ini dapat dilihat bahwa ujaran kebencian adalah perbuatan dalam bentuk lisan dan tulisan yang menghasut kepada kebencian. Hukum Islam melarang manusia untuk saling membenci, saling menghina dan saling memusuhi. Islam mengajarkan untuk saling memberikan kebaikan dalam sesama. Dalam undang-undang informasi dan transaksi elektronik bahwa perbuatan ujaran kebencian merupakan tindakan pidana. Telah diatur hukumannya dalam pasal-pasal tentang penghinaan, menghasut, mencemarkan nama baik, dan fitnah. | en_US |
dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
dc.subject | Ujaran Kebencian | en_US |
dc.subject | Media Sosial | en_US |
dc.subject | Hukum Islam | en_US |
dc.subject | UU ITE | en_US |
dc.title | HATE SPEECH (UJARAN KEBENCIAN) MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK | en_US |
dc.type | Undergraduate Thesis | en_US |