• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT BAGI PARA PIHAK DENGAN JAMINAN TANAH MILIK ORANG LAIN

    Thumbnail
    View/Open
    14410163_MERALDA AMALA ISTIGHFARIN_PELAKSANAAN PERJANJIAN KR.pdf (2.846Mb)
    Date
    2018-08-09
    Author
    MERALDA AMALA ISTIGHFARIN, 14410163
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Problematika dalam masyarakat semakin berkembang seiring berjalannya waktu. Salah satu permasalahan yang paling populer saat ini ialah perbankan serta jaminannya. Penulis mengambil bahan penelitian mengenai “Pelaksanaan Perjanjian Kredit Bagi Para Pihak dengan Jaminan Tanah Milik Orang Lain” dan menjadikannya sebagai judul penelitian. Penulis menjelaskan bagaimana perlindungan hukum yang ditujukan bagi kreditur dan pemilik jaminan apabila debitur wanprestasi dan ternyata tanah yang dijaminkan tidak dapat di eksekusi karena pemilik jaminan tersebut tidak mengetahui jika tanahnya dibebankan hak tanggungan. Kreditur baru mengetahui ternyata debitur yang tercantum dalam perjanjian kredit bukanlah orang yang sebenarnya. Pemilik jaminan pun mengetahui tanahnya telah dibebankan hak tanggungan ketika tanah miliknya akan di eksekusi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan ditunjang data empiris. Data penelitian dikumpulkan melalui studi pustaka, studi dokumen dan wawancara. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan pelaksanaan kredit serta perlindungan hukum bagi kreditur dan pemilik jaminan yaitu dengan gugatan wanprestasi dan ganti rugi yang dapat dilakukan oleh kreditur. Selain itu, upaya untuk mendapatkan perlindungan hukum kreditur juga dapat melakukan dengan mengajukan laporan pidana tentang penipuan yang dilakukan oleh debitur. Kemudian setelah pengadilan mengeluarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, kreditur dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian atas perbuatan penipuan yang dilakukan debitur. Sedangkan pemilik jaminan dapat melakukan upaya perlindungan hukum dengan mengajukan laporan pidana tentang pemalsuan surat yang dilakukan oleh debitur. Setelah pengadilan mengeluarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, pemilik jaminan dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian atas perbuatan penipuan yang dilakukan debitur. Saran yang penulis berikan untuk dapat mengatasi persoalan dikemudian hari adalah kreditur yakni pihak bank sebaiknya menerapkan prinsip kehati-hatian dengan baik. Prinsip kehati-hatian harus dijalankan saat calon debitur akan mengajukan perjanjian kredit. Selain itu, kreditur harus lebih teliti melakukan analisa kepada calon debitur agar lebih mengetahui informasi berdasarkan fakta yang ada di lapangan.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/handle/123456789/10149
    Collections
    • Law [3376]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV