PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA YANG DILAKUKAN SECARA BAWAH TANGAN PADA LEMBAGA PERBANKAN DI PROVINSI LAMPUNG
Abstract
Penelitian ini menganalisis perjanjian jaminan fidusia bawah tangan dan di legalisasi oleh notaris. Padahal, menurut Pasal 5 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia mengharuskan pembebanan benda dengan jaminan fidusia dibuat secara notariil dalam bentuk akta jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengacu kepada peraturan yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen seperti perjanjian jaminan fidusia bawah tangan, studi pustaka dan wawancara kepada pihak bank dan nasabah. Analisa kualitatif deskriptif dan prespektif, yaitu menyajikan data yang ada dan menilainya kemudian menganalisa masalah yang ada di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan, di beberapa lembaga perbankan di Propinsi Lampung masih terdapat perjanjian jaminan fidusia yang dilakukan secara bawah tangan dan dilegalisasi oleh notaris. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran terhadap UUF dan UUJN khususnya Pasal 15 (2) huruf e dan Pasal 16 (1) huruf a. Sehingga perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum. Notaris yang melegalisasi pun dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi dan sanksi perdata. Penulis merekomendasikan: pertama, kepada notaris, dalam menjalankan tugas jabatannya agar selalu berpegang teguh dengan UUJN dan Kode Etik Profesi; kedua, kepada pihak bank, agar melakukan pengikatan perjanjian jaminan fidusia secara notariil sesuai dengan amanat UUF untuk kepastian hukum selaku kreditur; ketiga, kepada Majelis Pengawas Notaris, agar lebih meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada notaris.
Collections
- Master of Accountancy [222]