PELAKSANAAN PENGAWAS PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PEKALONGAN PERIODE 2015-2020 OLEH PANWASLU
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan Pelaksanaan Pengawasan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan oleh Panwaslu dan tindak lanjut hasil temuan panwaslu dalam pelaksanaan pilkada Kota Pekalongan 2015-2020.Peneliti menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang didukung dengan data empiris berupa wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian terdapat beberapa pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan walikota dan wakil walikota pekalongan periode 2015-2020 yaitu masih adanya pelanggaran administratif berupa penyusunan daftar pemilih, pencalonan, kampanye dan dana kampanye, masa tenang, pemungutan dan perhitungan suara pelaksanaan pemungutan suara, dan rekapitulasi hasil suara. Tindak lanjut dari temuan adanya kekurangan surat suara di beberapa TPS di penuhi kekurangannya oleh KPU Kota Pekalongan dengan cara mengambil surat suara oleh KPU Kota Pekalongan untuk mengganti surat suara sebanyak 548 surat suara. Adapun saran peneliti yaitu (1) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai penyelenggara pemilu hendaknya menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitasnya.Disarankan agar dalam penyelenggaraan Pemilu, khususnya Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 mendatang dapat diselenggarakan lebih baik, demokratis, jujur dan adil. (2)Masyarakat khususnya Kota Pekalongan dalam pilkada mendatang diharapkan lebih partisipatif dan tertib aturan dalam mendukung salah satu calon Walikota dan Wakil Walikota, supaya tercipta masyarakat Kota Pekalongan yang cinta damai, jauh dari potensi pemilu yang tidak jujur, manipulasi kekuasaan, politik uang, kampanye gelap, maupun ancamam berupa intimidasi kekerasan dan berbagai tindakan pelanggaran yang menjadikan proses demokrasi tidak berjalan baik.
Collections
- Law [2308]