Akuntansi Pajak Usaha Konstruksi
Abstract
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan demikian tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PT. Hamparan Sotya Aldelin yang merupakan perusahaan bagian dari sektor swasta yang bergerak dalam bidang developher, memiliki kewajiban dalam peralihan kekayaan berupa pajak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses usaha konstruksi mulai dari tahap pembebasan tanah sampai dengan terjualnya suatu rumah, penggolongan BKP dan atau JKP yang digunakan dalam suatu proyek, mekanisme pencatatan PPN yang benar, dan mengetahui perhitungan perpajakan yang berkaitan dengan usaha konstruksi dan penyajian dalam laporan keuangan. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Penulis menggunakan metode wawancara langsung kepada staff perusahaan sebagai alat pengumpulan data. Secara kesuluruhan, perusahaan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dari mulai pajak BPHTB atas permohonan hak atas tanah perusahaan ke Negara, PBB dikenakan tiap tahun sekali atas tanah dan bangunan. PPN dikenakan saat proses pembangunan dan penjualan, saat penjualan telah disepakati antara perusahaan dan pembeli bahwa besarnya Pajak Pertambahan Nilai termasuk dalam harga jual rumah. Untuk PPh final, perusahaan menetapkan didalam harga jual bersama dengan fee marketing, dan semua pajak tersebut nantinya akan disetor ke kas Negara oleh perusahaan.
Collections
- Accounting [5262]
