Pengaturan Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Larangan Penyebaran Ideologi Neo-Nazi di Indonesia
Abstract
Penyebaran Ideologi Neo-Nazi berkembang sebagai isu hukum kontemporer yang erat kaitannya
dengan supremasi ras, propaganda kebencian, intoleransi, dan gerakan anti-demokrasi. Meskipun
berbagai ketentuan hukum positif telah mengatur larangan terhadap diskriminasi rasial, hasutan
kekerasan, ujaran kebencian, serta penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila, pengaturan
tersebut belum memberikan parameter yang jelas mengenai kedudukan Ideologi Neo-Nazi dalam sistem
hukum Indonesia. Akibatnya, timbul kekaburan norma yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum
dalam menentukan bentuk pembatasan yang dapat dilakukan oleh negara terhadap penyebaran ideologi
tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap penyebaran Ideologi
Neo-Nazi dalam sistem hukum Indonesia dan mengkaji pembatasan terhadap manifestasi ideologi
tersebut berdasarkan perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Meskipun demikian, penyebaran Ideologi
Neo-Nazi dapat dikenakan pembatasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan
Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan sepanjang manifestasinya mengandung ujaran kebencian,
diskriminasi rasial, hasutan kekerasan, atau ancaman terhadap ketertiban umum. Dalam perspektif hak
asasi manusia, kebebasan berpikir merupakan hak absolut yang tidak dapat dibatasi, sedangkan
manifestasi eksternal keyakinan dapat dikenai pembatasan secara proporsional demi melindungi
demokrasi, keamanan nasional, dan hak orang lain.
Collections
- Law [3916]
