• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pengaturan Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Larangan Penyebaran Ideologi Neo-Nazi di Indonesia

    Thumbnail
    View/Open
    22410797_Daftar Pustaka.pdf (356.4Kb)
    22410797_BAB 1.pdf (442.0Kb)
    22410797.pdf (1.556Mb)
    Date
    2026
    Author
    Ibrahim, Ja’far Dzaky
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penyebaran Ideologi Neo-Nazi berkembang sebagai isu hukum kontemporer yang erat kaitannya dengan supremasi ras, propaganda kebencian, intoleransi, dan gerakan anti-demokrasi. Meskipun berbagai ketentuan hukum positif telah mengatur larangan terhadap diskriminasi rasial, hasutan kekerasan, ujaran kebencian, serta penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila, pengaturan tersebut belum memberikan parameter yang jelas mengenai kedudukan Ideologi Neo-Nazi dalam sistem hukum Indonesia. Akibatnya, timbul kekaburan norma yang berimplikasi pada ketidakpastian hukum dalam menentukan bentuk pembatasan yang dapat dilakukan oleh negara terhadap penyebaran ideologi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap penyebaran Ideologi Neo-Nazi dalam sistem hukum Indonesia dan mengkaji pembatasan terhadap manifestasi ideologi tersebut berdasarkan perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Meskipun demikian, penyebaran Ideologi Neo-Nazi dapat dikenakan pembatasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan sepanjang manifestasinya mengandung ujaran kebencian, diskriminasi rasial, hasutan kekerasan, atau ancaman terhadap ketertiban umum. Dalam perspektif hak asasi manusia, kebebasan berpikir merupakan hak absolut yang tidak dapat dibatasi, sedangkan manifestasi eksternal keyakinan dapat dikenai pembatasan secara proporsional demi melindungi demokrasi, keamanan nasional, dan hak orang lain.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/66856
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV