Tanggung Jawab Penyelenggara PMSE dan Penyelesaian Online Dispute Resolution akibat Marketplace Fraud (Studi Kasus: Fraud pada Carousell Pte. Ltd.)
Abstract
Pesatnya pertumbuhan marketplace di Indonesia telah memunculkan
tantangan hukum baru, khususnya terkait kasus fraud dan akuntabilitas
platform dalam transaksi marketplace elektronik. Penelitian ini mengkaji
dua permasalahan utama: bagaimana batasan tanggung jawab hukum
marketplace Carousell selaku Penyelenggara Perdagangan Melalui
Sistem Elektronik (PPMSE) terhadap fraud dalam transaksi jual beli,
serta bagaimana upaya konsumen ketika penyelesaian melalui Online
Dispute Resolution (ODR) internal marketplace mengalami kebuntuan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, bersumber
pada data sekunder meliputi KUHPerdata, UUPK, UU ITE, PP Nomor
80 Tahun 2019, dan Permendag Nomor 19 Tahun 2026. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Carousell memiliki batasan tanggung jawab hukum
yang bersifat proporsional berdasarkan teori duty of care dan vicarious
liability, serta klausula eksonerasi dalam Terms and Conditions
dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan UUPK.
Apabila ODR internal gagal, konsumen dapat menempuh jalur BPSK
maupun gugatan perdata berdasarkan Pasal 45 UUPK. Rekomendasi dari
penelitian ini adalah Carousell perlu segera mengimplementasikan
sistem escrow atau payment protection yang setara dengan CarouPay
Protection di Singapura, memperkuat mekanisme verifikasi identitas
pengguna melalui sistem Know Your Customer (KYC) yang lebih
komprehensif, serta menyesuaikan Terms and Conditions agar sesuai
dengan hukum positif Indonesia, termasuk menghapus klausula-klausula
yang telah dinyatakan batal demi hukum dan menyediakan mekanisme
penyelesaian sengketa yang mudah diakses konsumen Indonesia.
Collections
- Law [3916]
