Kebijakan Formulatif ‘Ecocide’ sebagai Tindak Pidana Lingkungan di Indonesia dan Brasil
Abstract
Hukum pidana lingkungan belum mampu merespons secara proporsional terhadap
kerusakan ekologis berskala masif dan tidak dapat dipulihkan, celah yang
menjadikan ecocide sebagai kategori hukum yang mendesak. Penelitian normatif
ini membandingkan kebijakan formulatif ecocide antara UUPPLH Indonesia dan
Lei de Crimes Ambientais (LCA) Brasil melalui pendekatan perundang-undangan,
perbandingan, dan konseptual. Kedua sistem berkonvergensi pada nilai ekologis,
namun berbeda mendasar dalam konstruksi norma pidana. UUPPLH menghadapi
tiga defisit struktural: tolok ukur administratif dalam actus reus, ketiadaan gradasi
kesalahan berbasis skala kerusakan ekologis, serta gradasi sanksi yang bertumpu
pada akibat fisik terhadap manusia dengan pemulihan ekologis yang bersifat
fakultatif. LCA melalui Artigo 54 dan Artigo 40 lebih mendekati ecocide melalui
standar ekologis deskriptif, kausalitas probabilistik dan lintas lokasi, serta
pemberatan berbasis irreversibilitas, meski ancaman pidananya lebih rendah dari
Indonesia. Kebijakan formulatif ideal mensyaratkan empat komponen yang saling
mengunci: definisi ecocide berdasarkan Stop Ecocide International 2021 dalam
revisi UUPPLH, actus reus berbasis ekologis dengan kausalitas probabilistik dan
lintas lokasi, denda minimum-maksimum khusus sebagai de lege ferenda yang
menyimpang dari UU 1/2026, serta tindakan wajib kumulatif korporasi berupa
pemulihan ekologis, perampasan keuntungan, dan pencabutan izin usaha, dengan
standar kesalahan dan pertanggungjawaban korporasi mengikuti kerangka KUHP
baru.
Collections
- Law [3916]
