Konstruksi Hukum Positif dan Perlindungan Hukum bagi Korban Penyalahgunaan Teknologi Deepfakes dalam Tindak Pidana Penipuan: Tinjauan Yuridis KUHP dan UU ITE
Abstract
Perkembangan teknologi Generative Artificial Intelligence melalui entitas
deepfakes telah mendisrupsi arsitektur keamanan siber global, sekaligus
mengekspos kelumpuhan fungsional hukum positif Indonesia dalam merespons
tindak pidana penipuan biometrik asimetris. Rumusan Pasal 492 KUHP terbukti
terbelenggu pada dogma delik materiil konvensional yang mereduksi rekayasa
kecerdasan buatan sebatas instrumen tipu muslihat biasa. Penerapan Pasal 28 ayat
(1) UU ITE Kedua juga mengalami kebuntuan yurisdiksi akibat rigiditas klausul
kumulatif kerugian materiil konsumen perdagangan formal, sehingga secara
absolut melahirkan kekosongan hukum parsial (legal gap) yang mengancam
kedaulatan identitas digital masyarakat. Guna membongkar kesenjangan normatif-
empiris tersebut, penelitian hukum empiris ini mengintegrasikan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach)
melalui metode analisis deskriptif kualitatif terhadap data primer hasil wawancara
mendalam dengan aparat Kepolisian Resor Kota Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi
DIY, serta didukung data sekunder. Hasil penelitian secara konklusif
mengonfirmasi bahwa disfungsi regulasi eksisting memicu benturan paradigma
operasional antara pragmatisme penyidikan dan skeptisisme penuntutan. Sistem
peradilan pidana yang murni retributif terbukti mengabaikan hak otonom korban
akibat ketiadaan instrumen pencabutan digital (mandatory digital takedown) dan
restitusi seketika, terutama pada skenario penipuan terintersepsi tanpa akibat
kerugian keuangan nyata. Sebagai saran penyempurnaan, pemerintah dituntut
merumuskan intervensi kebijakan pidana (penal policy) proaktif yang menyasar
hulu produksi algoritma melalui kewajiban penandaan forensik (forensic
watermarking). Pembaruan tersebut wajib diiringi reposisi represif menuju
keadilan restoratif melalui instrumen mediasi penal yang berpusat pada korban
(victim-centric) guna memaksa pelaku mengeksekusi pembersihan jejak rekayasa
internet dan menjamin kompensasi materiil secara presisi.
Collections
- Law [3916]
