Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian atas Kematian Affan Kurniawan dalam Operasi Pengamanan Unjuk Rasa 28 Agustus 2025
Abstract
Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas pada 28 Agustus 2025
setelah dilindas Rantis ASPV 4x4 milik Brimob Polri dalam operasi pengamanan
unjuk rasa di Jakarta. Komnas HAM menyatakan kematian Affan sebagai
extrajudicial killing, namun belum memastikan apakah peristiwa tersebut
tergolong pelanggaran HAM berat. Di sisi lain, proses hukum hanya berhenti pada
sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), di mana para pelaku menyatakan
bertindak atas perintah atasan, namun tidak ada tindakan pidana yang menyusul.
Dua permasalahan hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah
peristiwa kematian Affan Kurniawan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran
hak asasi manusia yang berat? dan (2) Siapa saja yang dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana atas kematian Affan Kurniawan? Penelitian ini
menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-
undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa,
pertama, peristiwa kematian Affan Kurniawan tidak memenuhi kualifikasi
kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
karena tidak terpenuhinya unsur serangan yang meluas atau sistematis yang
ditujukan terhadap penduduk sipil, sehingga keseluruhan kualifikasi gugur secara
yuridis. Kedua, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada Kompol
Cosmas Kaju Gae sebagai penganjur (uitlokker) dan Bripka Rohmat sebagai pihak
yang digerakkan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal
20 huruf d KUHP jo. Pasal 458 (1) KUHP.
Collections
- Law [3916]
