• Login
    View Item 
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    •   DSpace Home
    • Students & Alumnae
    • Undergraduate Thesis
    • Faculty of Law
    • Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian atas Kematian Affan Kurniawan dalam Operasi Pengamanan Unjuk Rasa 28 Agustus 2025

    Thumbnail
    View/Open
    22410779_Daftar Pustaka.pdf (213.0Kb)
    22410779_BAB 1.pdf (256.6Kb)
    22410779.pdf (1.578Mb)
    Date
    2026
    Author
    Kholifah, Tria
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas pada 28 Agustus 2025 setelah dilindas Rantis ASPV 4x4 milik Brimob Polri dalam operasi pengamanan unjuk rasa di Jakarta. Komnas HAM menyatakan kematian Affan sebagai extrajudicial killing, namun belum memastikan apakah peristiwa tersebut tergolong pelanggaran HAM berat. Di sisi lain, proses hukum hanya berhenti pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), di mana para pelaku menyatakan bertindak atas perintah atasan, namun tidak ada tindakan pidana yang menyusul. Dua permasalahan hukum yang diangkat dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah peristiwa kematian Affan Kurniawan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia yang berat? dan (2) Siapa saja yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kematian Affan Kurniawan? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, peristiwa kematian Affan Kurniawan tidak memenuhi kualifikasi kejahatan terhadap kemanusiaan menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 karena tidak terpenuhinya unsur serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil, sehingga keseluruhan kualifikasi gugur secara yuridis. Kedua, pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae sebagai penganjur (uitlokker) dan Bripka Rohmat sebagai pihak yang digerakkan untuk melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 20 huruf d KUHP jo. Pasal 458 (1) KUHP.
    URI
    https://dspace.uii.ac.id/123456789/66805
    Collections
    • Law [3916]

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV
     

     

    Browse

    All of DSpaceCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    DSpace software copyright © 2002-2015  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    @mire NV