Penyediaan Rumah Aman bagi Anak Korban Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga di Kota Cilegon
Abstract
Penelitian ini membahas mengenai pelaksanaan penyediaan rumah aman bagi
anak korban kekerasan seksual dalam rumah tangga di Kota Cilegon serta analisis
berdasarkan hukum hak anak. Tujuan dari penelitian ini unuk mengidentifikasi
pelaksanaan penyediaan rumah amanbagi anak korban kekerasan seksual dalam
rumah tangga di Kota Cilegon serta menganalisis menurut perspektifhukum hak
anak. Jenispenelitian ini adalah yuridis empiris, yaitu dengan pendekatan
peraturan perundang-undangan serta pendekatan sosiologis. Metode pengumpulan
daya dilakukan melalui wawancara, studi pustaka,dan studi dokumen.Terdapat
dua hal yang diperoleh dari penelitian ini, yaitu pertama, bahwa rumah aman di
Kota Cilegon implementasinya belum optimal karena penempatan korban
dilakukan berdasarkan penilaian tertentumengakibatkan tidak setiap anak korban
dapat mengakses rumah aman, rumah aman bersifat nomadenuntuk menjaga
kerahasiaan korbantetapi masih terjadi kebocoran lokasi rumah aman,serta
layanan pemulihan psikologis yang belum dilakukan secara teratur. Kedua,
berdasarkanperspektif hukum hak anak, penyediaan rumah aman secara normatif
sudah sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Convention on the Rights of the Child
(Konvensi Hak Anak), namun pelaksanaannya belummencerminkan empat prinsip
utama dalam hal perlindungan anak.
Collections
- Law [3916]
