Penjatuhan Pidana Pengganti Denda dalam KUHP Nasional 2023 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cilacap No. 287/Pid.Sus/2025/PN.Clp)
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan penjatuhan pidana kurungan
sebagai pidana pengganti denda yang diberikan oleh hakim dalam Putusan
Pengadilan Negeri Cilacap Nomor: 287/Pid.Sus/2025/PN.Clp ditinjau dari KUHP
Nasional 2023 yang secara eksplisit telah menghapus ketentuan mengenai pidana
kurungan sebagai pidana pengganti denda. Permasalahan hukum yang diajukan
yakni: Apakah hakim boleh menjatuhkan pidana kurungan sebagai pengganti
pidana denda setelah KUHP Nasional 2023 berlaku, padahal KUHP Nasional secara
eksplisit telah menghapusnya ?. Hasil studi ini menunjukkan bahwa penjatuhan
pidana kurungan yang diberikan oleh hakim setelah diberlakukannya KUHP
Nasional 2023 tidak diperbolehkan karena pidana pengganti denda yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana lebih
meringankan terpidana serta telah mengabaikan Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional
dan penggunaan peraturan perundang-undangan yang lebih meringankan terpidana
berdasarkan asas mitior (lex favor reo). Akibatnya, putusan cacat prosedural karena
tidak memuat ketentuan Pasal 81 KUHP Nasional serta menyalahi tata cara pidana
pengganti denda Pasal 82 dan Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2026. Implikasi hukum
yang timbul putusan tersebut tidak dapat dilakukan eksekusi oleh jaksa eksekutor
meskipun terpidana tidak bisa membayarnya. Upaya hukum yang dapat dilakukan
untuk putusan tersebut yakni upaya hukum luar biasa karena putusan ini sudah
inkracht pada tingkat pertama.
Collections
- Law [3916]
