Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Obat Impor di Kota Yogyakarta
Abstract
Peningkatan jumlah toko obat impor dan kecantikan di Kota Yogyakarta menunjukkan semakin tingginya konsumen atas barang tersebut. Namun hal tersebut tidak dibarengi dengan peningkatannya perlindungan bagi konsumen yang mengkonsumsinya. Dapat dikatakan demikian karena pelaku usaha tidak memberikan jaminan atas barang yang dijualnya, yang dimaksud disini adalah obat impor dan kosmetik. Sedangkan dalam UUPK telah ditegaskan aturan aturan mengenai tanggungjawab pelaku usaha dan kewajiban - kewajiban yang harus pelaku usaha penuhi untuk menjamin perlindungan bagi konsumennya. rumusan masalah yang diajukan yaitu: 1. Bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen obat impor di Kota Yogyakarta ? 2. Bagaimana tanggung jawab pelaku usaha obat impor atas kerugian yang dialami oleh konsumen di Kota Yogyakarta ?. penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukun empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen atau pustaka dan wawancara kepada subyek penelitian yakni Konsumen Obat Impor, Pelaku Usaha Obat Impor, Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar POM di Yogyakarta, Staf Khusus Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Aktifis Lembaga Konsumen Yogyakarta. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: 1. Perlindungan hukum bagi konsumen obat impor di Kota Yogyakarta tidak berjalan sebagaimana mestinya, dalam hal informasi obat, jaminan, ganti kerugian, importir, dan keahlian mengenai obat. Namun dalam hal tanpa izin edar telah ada beberapa perlindungan hukum yang diberikan. 2. Tidak ada tanggung jawab dari pelaku usaha kepada konsumennya, mereka tidak memberikan jaminan dan ganti kerugian serta tidak mempunyai keahlian farmasi. Hanya saja dalam hal izin edar telah ada pelaku usaha di Kota Yogyakarta yang memberikan pertanggungjawabannya.
Collections
- Law [3916]
