Tindak Pidana Penelantaran Rumah Tangga dalam Perspektif Kriminologi dan Hukum Pidana di Wilayah Sleman
Abstract
Penelantaran rumah tangga merupakan salah satu jenis kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dari waktu ke waktu penelantaran rumah tangga yang terjadi di Sleman cenderung mengalami peningkatan. Pasca berlakunya Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga semakin banyak korban yang melaporkan penelantaran rumah tangga yang mereka alami. Namun, dari banyaknya laporan kasus penelantaran rumah tangga yang ditangani oleh pihak Kepolisian Sleman dan lembaga-lembaga sosial di Sleman hanya sedikit yang sampai pada tahap pengadilan. Untuk mengetahui faktor-faktor tidak pidana penelantaran rumah tangga yang dialami oleh korban dan kendala yang dihadapi pihak-pihak yang menangani kasus penelantaran rumah tangga, maka perlu diadakan penelitian dan kajian dalam perspektif krimnologi terhadap pelaku penelantaran rumah tangga yang terjadi di Sleman. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian empiris. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yaitu data yang diperoleh dari narasumber dengan melakukan wawancara dan data sekunder data yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Dalam mengolah data, penulis menggunsan teknik purposive sampling, yaitu teknik yang berdasarkan ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu dioerkirakan mempunyai sangkut paut erat dengan ciri-ciri atau sifat-sifat yang ada dalam populasi yang sudah dikethui sebelumnya. Selanjutnya, data diolah dan dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penelantaran rumah tangga terjadi karena faktor perselingkuhan, faktor anak, dan faktor orangtua. Pihak kepolisian mengalami kendala dalam menangani kasus penelantaran rumah tangga yang berasal dari korban dan dan pihak kepolisian itu sendiri. Kendala yang disebabkan oleh korban yaitu, sikap tertutup korban, kecenderungan korban mencabut pengaduan, dn sifat wanita jawa yang cenderung pasrah. Sedangkan, kendala yang disebabkan oleh pihak kepolisian yaitu dalam pembuktian untuk melengkapi berkas kepolisian yang akan diserahkan pada pihak kejaksaan.
Collections
- Law [3916]
