Dasar pemikiran dan implikasi hukum pengaturan pidana mati sebagai pidana khusus di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pemikiran pengaturan pidana mati
sebagai pidana yang bersifat khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) serta implikasi
hukumnya terhadap sistem pemidanaan nasional. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
konseptual, dan filosofis melalui studi kepustakaan yang didukung wawancara
dengan akademisi dan praktisi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pengaturan pidana mati sebagai pidana khusus merupakan bagian dari pembaruan
hukum pidana nasional yang bertujuan menyeimbangkan perlindungan masyarakat,
kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perubahan
kedudukan pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana khusus didasarkan pada
pertimbangan filosofis, yuridis, dan sosiologis serta menjadi bentuk kompromi
antara pandangan yang mendukung dan menolak pidana mati. Melalui KUHP
Nasional, pidana mati ditempatkan sebagai ultimum remedium dengan mekanisme
masa percobaan selama 10 tahun yang memungkinkan perubahan pidana menjadi
pidana penjara seumur hidup. Implikasi hukum dari pengaturan tersebut adalah
terjadinya pergeseran paradigma pemidanaan yang lebih selektif, proporsional, dan
humanis. Namun, penerapannya masih menghadapi kendala berupa ketidakjelasan
indikator perilaku baik serta potensi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu, diperlukan pedoman yang lebih jelas untuk menjamin kepastian
hukum dan keadilan dalam penerapan pidana mati sebagai pidana khusus.
Collections
- Law [3916]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
ABSORPSI KONSEP QISAS HUKUM PIDANA ISLAM DALAM REGULASI PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA DI MASA MENDATANG (STUDI KRITIS RANCANGAN UNDANG-UNDANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (RUU KUHP) 2015 TERKAIT BAB XXIII-XXV TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN)
MUHAMMAD RUSYDIANTA, 13912011 (Universitas Islam Indonesia, 2016) -
Absorpsi Konsep Qisas Hukum Pidana Islam Dalam Regulasi Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia Di Masa Mendatang (Studi Kritis Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Ruu Kuhp) 2015 Terkait Bab XXIII-XXV Tindak Pidana Pembunuhan Dan Tindak Pidana Penganiayaan)
13912011Muhammad Rusydianta (Universitas Islam Indonesia, 2016)Absorpsi Konsep Qis}a>s} Hukum Pidana Islam Dalam Regulasi Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia di Masa Mendatang (Studi Kritis RUU KUHP 2015 Terkait Bab XXIII-XXV Tindak Pidana Pembunuhan dan Tindak Pidana Penganiayaan) ... -
Penerapan Diversi Pada Penyelesaian Pidana Kasus Anak Yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana Dan Yang Melakukan Tindak Pidana Yang Ancaman Pidana Diatas 7(Tujuh) Tahun
Maharani, Melinda (Universitas Islam Indonesia, 2016-10-14)Pada era globalisasi yang semangkin marak dengan perkembangan ilmu pengetahuan, pertumbuhan ekonomi dan teknologi seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak, yang mana krisisnya nilai moral di ...
