Prinsip keadilan dalam penetapan status “asing” terhadap warga negara asing dengan asal-usul warga negara Indonesia dalam perkara waris tanah
Abstract
Keadilan merupakan nilai fundamental yang menjadi tujuan dan dasar moral
setiap sistem hukum. Penerapannya diuji melalui dinamika kehidupan sosial,
seperti timbulnya konflik pewarisan hak atas tanah karena adanya perubahan
status kewarganegaraan ahli waris karena perkawinan. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis kedudukan hukum ahli waris Warga Negara Asing (WNA)
dengan asal-usul Warga Negara Indonesia (WNI) dan merumuskan tolok ukur
keadilan dalam penetapan status “asing” dalam Undang-Undang Pokok Agraria
(UUPA). Penelitian ini menggunakan metode analisis normatif yang menggunakan
pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa ahli waris WNA dengan asal-usul WNI memiliki kedudukan
yang sah sebagai ahli waris menurut hukum kewarisan berdasarkan ikatan darah.
Namun, jika objek warisan adalah Hak Milik atas tanah kedudukannya menjadi
transitoir berdasarkan ketentuan UUPA. Ahli waris WNA) tidak memenuhi
persyaratan untuk memiliki Hak Milik atas tanah meski karena pewarisan dan
berstatus “pemilik sementara” selama satu tahun untuk melepaskan atau
mengalihkan haknya. Sementara itu, penyamarataan status “asing” secara
administratif belum mencerminkan prinsip keadilan. Keadilan menuntut adanya
tolok ukur rasional dari tolok ukur tunggal secara administratif menjadi tolok ukur
ganda yang mempertimbangkan latar belakang sosiologis dan genealogis ahli
waris WNA secara proporsional dengan membentuk ruang pembuktian yang
objektif untuk melindungi hak setiap individu tanpa mengesampingkan kedaulatan
negara.
Collections
- Law [3916]
