Analisis Rekonsiliasi Fiskal atas Laporan Keuangan Komersial untuk Menentukan PPh Terutang PT Oakstra
Abstract
Perbedaan pengakuan pendapatan dan biaya antara Standar Akuntansi Keuangan
(SAK) dan ketentuan perpajakan menyebabkan laba komersial tidak dapat langsung
dijadikan dasar pengenaan pajak, sehingga diperlukan rekonsiliasi fiskal. Penelitian
ini bertujuan menganalisis koreksi fiskal atas laporan keuangan komersial PT
Oakstra tahun 2024 serta dampaknya terhadap PPh Terutang. Penelitian
menggunakan desain terapan dengan pendekatan kuantitatif dan sifat deskriptif,
dengan data primer berupa wawancara dan data sekunder berupa laporan keuangan
perusahaan. Hasil penelitian menunjukkan adanya koreksi fiskal positif atas biaya
bermuatan pajak penghasilan, biaya pribadi, biaya tanpa bukti memadai,
sumbangan, dan sanksi administrasi, serta koreksi fiskal negatif atas pendapatan
bunga yang telah dikenakan PPh final. Setelah rekonsiliasi, laba komersial sebesar
Rp4.186.740.923,36 dikoreksi menjadi laba fiskal (PKP) sebesar
Rp4.703.377.966,21, sehingga PPh Terutang naik dari Rp820.895.427,78 menjadi
Rp922.192.592,82 (naik 12,34%). Hasil ini menunjukkan rekonsiliasi fiskal
berpengaruh signifikan terhadap kewajiban PPh Badan perusahaan.
Collections
- Tax Accounting [81]
