Pemenuhan Hak Status Anak Luar Kawin Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010
Abstract
Penelitian ini berjudul Pemenuhan Hak Status Anak Luar Kawin berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010. Permasalahan yang timbul dilatarbelakangi karena keberadaan aturan dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa status anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya, sehingga hak-hak anak seperti anak yang lahir dalam perkawinan yang sah dirasa diabaikan. Putusan Mahkamah Konstitusi ini dikeluarkan dengan harapan dapat membuka peluang bagi status anak luar kawin yang semula tidak berhak memperoleh hak- haknya selayaknya anak yang lahir dalam perkawinan yang sah menjadi memiliki hak yang sama. Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tertinggi Negara yang putusannya bersifat final dan terikat. Apapun konsekuensi hukum dari putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi, lembaga-lembaga yang berada di bawahnya wajib untuk menegakan putusan tersebut, karena sifatnya yang final. Permasalahan yang ingin dijawab adalah bagaimana pemenuhan hak status anak luar kawin berdasar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-VIII/2010, kemudian bagaimana penegakkan hukum atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di Pengadilan Agama Sleman ?Penulisan dilakukan dengan cara pendekatan yuridis normatif yaitu metode yang meninjau dan membahas obyek penelitian dengan menitikberatkan pada segi-segi hukum. Cara ini dilakukan dengan mewawancarai narasumber kemudian diolah dengan mengkaitkan berdasarkan peraturan-peraturan lainnya.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dikeluarkannya putusan tersebut hendaknya mampu merubah posisi status anak luar kawin menjadi anak yang mendapatkan tempat di mata hukum dan mendapatkan hak-hak yang setara dengan anak yang lahir dalam perkawinan yang sah. Hasil penelitian di Pengadilan Agama Sleman, bahwa Pengadilan Agama Sleman belum mampu menegakkan putusan Mahkamah Konstitusi karena dinilai masih banyak menimbulkan kontroversial yang timbul di masyarakat, serta masih dirasa membingungkan apakah yang dimaksud anak hasil kawin siri saja atau juga termasuk anak hasil zina. Hendaknya Undang- Undang Perkawinan dievaluasi lagi agar sesuai dengan dinamika kehidupan saat ini, dan Pengadilan Agama Sleman seharusnya mampu menegakkan putusan Mahkamah Konstitusi dengan sebijak-bijaknya.
Collections
- Law [3916]
