Kecenderungan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana
Abstract
Penulisan hukum ini berpangkal tolak dari perumusan masalah mengapa hakim cenderung menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan bagaimana penjatuhan sanksi yang ideal terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode Library Research (penelitian kepustakaan) yakni dengan mempelajari bahan pustaka serta menganalisis putusan. Digunakan juga metode Field Research yakni dengan melakukan penelitian langsung di lapangan maupun wawancara dengan narasumber. Data penelitian dikumpulkan dengan cara wawancara, studi kepustakaan, studi dokumen. Analisis dilakukan dengan pendekatan Yuridis-Normatif dipadukan dengan pendekatan yuridis sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, alasan hakim cenderung menjatuhkan pidana terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana adalah menghindari upaya banding jaksa, karena jika jaksa banding maka proses akan semakin panjang dan tidak bagus untuk psikologis anak jika terlalu lama ditahan demi kepentingan pemeriksaan, kekhawatiran hakim akan ketidakmampuan keluarga melakukan pembinaan jika ternyata ditemukan data bahwa keluarga atau orang tua anak tidak mampu melakukan pembinaan terhadap anak karena kondisi orang tua yang bercerai, dan penerapan asas peradilan cepat dan sederhana. Penjatuhan sanksi ideal terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana yang dapat diterapkan hakim dapat berbentuk restorative justice. Mekanisme tata cara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Penelitian ini merekomendasikan pengaturan lebih lanjut yang lebih jelas dan terperinci tentang sistem pemidanaan, pemberian diskresi kepada hakim, pengaturan lebih lanjut mengenai diskresi dan diversi, pembaharuan mengenai system dalam proses pemeriksaan dalam peradilan anak, pengadaan Rutan Khusus Anak di tiap-tiap karesidenan oleh pemerintah agar sarana dan instrument lebih memadahi dalam mengoptimalkan penjatuhan sanksi.
Collections
- Law [3916]
