Peran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dalam Pengembangan Pariwisata di Kabupaten Bantul Menurut Perda No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
Abstract
Penelitian ini berjudul “Peranan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dalam Pengembangan Pariwisata di Kabupaten Bantul Menurut Perda No. 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bantul”. Penelitian ini berawal dari asumsi penulis yang meyakini adanya potensi untuk mengembangkan pariwisata di Kabupaten Bantul. Kabupaten Bantul merupakan salah satu daerah tujuan wisata di Propinsi DIY. Banyak tempat wisata yang dimiliki daerah ini, misalnya wisata sejarah, wisata pantai, wisata kerajinan dan sebagainya yang cukup menarik minat wisatawan, baik wisatawan nusantara maupun wisatawan mancanegara. Oleh karena itu, Kabupaten Bantul perlu didorong pengembangannya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memperluas lapangan usaha dan kesempatan kerja. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis normatit, yaitu melakukan kajian hukum dengan penelitiann berdasar tata cara penelitian yang berlaku serta wawancara langsung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, yaitu menjelaskan dan memaparkan dengan jelas mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil dari penelitian didapatkan bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantul telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bantul sebagai upaya untuk menjalankan tugas di bidang kepariwisataan di Kabupaten bantul.
Collections
- Law [3916]
