Perlindungan Konsumen Perumahan Atas Hak Informasi Pemasaran oleh Developer
Abstract
Perumahan merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia, di samping pangan dan sandang. Kebutuhan akan papan (rumah) adalah hal yang harus dipenuhi. Hal ini dikarenakan bahwa rumah mempunyai fungsi yang amat penting yaitu sebagai tempat tinggal, tempat membina keluarga dan sebagai tempat yang melindungi keluarga. Perumahan yang baik, berkualitas dan layak sangat dibutuhkan masyarakat selaku konsumen dalam mencapai kesejahteraan. Berbagai penawaran produk perumahan dilakukan oleh pelaku usaha, diantaranya dengan melalui iklan brosur pemasaran yang memuat informasi seputar perumahan yang ditawarkan. Disamping itu pula, dari informasi yang dimuat dalam brosur apabila berlebihan dapat bersifat menyesatkan. Pada kenyataannya tidak jarang kualitas dan fasilitas rumah yang akan ditempati tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan oleh pengembang sehingga menimbulkan kerugian pada konsumen. Dengan latar belakang inilah kemudian penulis mengangkat masalah mengenai :” Perlindungan Konsumen Perumahan Atas Hak Informasi Pemasaran Oleh Developer”. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen perumahan atas hak informasi bagi konsumen yang melakukan jual beli?; dan Bagaimanakah pertanggungjawaban pengembang atas kerugian yang di derita oleh konsumen perumahan akibat pelanggaran hak informasi?. Cara perolehan dan pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini adalah dengan penelitian hukum empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan subyek penelitian dan dengan membaca dan mempelajari peraturan hukum yang berlaku serta buku dan literatur yang berkaitan dengan masalah yang hendak dibahas dan ditambah survei di lapangan sebagai data penunjang di dalam skripsi. Pengembang wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur dalam brosur pemasaran mengenai kondisi dan jaminan perumahan. Perlindungan hukum diberikan kepada konsumen perumahan atas perbuatan pengembang yang beritikad tidak baik dalam menjalankan usaha. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan berupa aturan-aturan tertulis bagi pelaku usaha dengan disertai sanksi-sanksi yang tegas terhadap para pelanggar. Perbuatan pengembang dalam memasarkan produk dengan melanggar ketentuan perundang-undangan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum sehingga terdapat konsekuensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut.
Collections
- Law [3916]
